Lingkunganhidup pada prinsipnya merupakan suatu sistem yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga pengertian lingkungan hidup hampir mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi ini. Itulah sebab lingkungan hidup termasuk manusia dan perilakunya merupakan unsur lingkungan hidup yang sangat menentukan.Lebihlanjut ia menjelaskan dari sisi konten, analisis para pakar terhadap UU No 11 tahun 2020 menunjukkan bahwa pada dasarnya asas dan norma dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah. "Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang
besarandi bidang tersebut. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pendapatan yang didapat dari proses dan output sungguh menjanjikan. Tetapi keuntungan tersebut buat siapa, perusahan besarkah ataukah hanya segelintir orang di pemerintahan yang tidak menghiraukan apa efek yang terjadi setelah ekploitasi tidak berlanjut. Kajian tentang Pasal 33 UUD
padaayat (1) meliputi: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal" diubah menjadi "Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan". kesalahanpada delik-delik lingkungan hidup. Disamping itu juga mengingat korban dampak kejahatan di bidang kehutanan ini secara umum tidak hanya menguras sumber daya alam, akan tetapi juga modal manusia dan modal sosial yang sangat besar, bahkan modal kelembagaan yang berkelanjutan. 7 3. Vicarious Liability Vicarious liability adalah